Dasar Hukum Gadai
Dasar Hukum gadai dapat dilihat pada peraturan
perundang-undangan berikut ini :[1]
1.
Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUH Perdata;
2.
Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan; dan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian.
Kewajiban
penerima gadai diatur didalam pasal 1154, pasal 1156 dan pasal 1157 KUH
perdata. Kewajiban penerima gadai:[2]
1. Menjaga
barang yang digadaikan sebaik-baiknya.
2. Tidak
diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun
pemberi gadai wanprestasi (pasal 1154 KUH perdata).
3. Memberitahukan
kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai (pasal
1156 KUH perdata).
4. Bertanggung
jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat
kelalaiannya (pasal 1157 KUH perdata).
Hak-hak
pemberi gadai:[3]
- Menerima
uang gadai dari penerima gadai.
- Berhak
atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga, dan biaya lainnya telah
dilunasinya.
- Berhak
menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi
hutang-hutangnya (pasal 1156 KUH perdata).
Kewajiban
pemberi gadai:[4]
- Menyerahkan
barang gadai kepada penerima gadai
- Membayar
pokok dan sewa modal kepada penerima gadai
- Membyar
biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan
barang-barang gadai (pasal 1157 KUH perdata)
Didalam
BW belanda telah ditentukan hak-hak penerima gadai. Hak-hak penerima gadai
adalah:[5]
- Penerima
gadai berhak menjual benda gadai. Penerima gadai baru dapat menjual benda
tersebut apabila pemberi gadai lalu melakukan kewajibannya. Setelah jangka
waktu yang telah ditentukan itu lampau, maka penerima gadai berhak menjual
benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri, dan kemudian mengambil
pelunasannya. Sisanya dikembalikan kepada pemberi gadai (pasal 3,9,2,9).
- Penerima
gadai berhak untuk mendapatkan kembali ongkos-ongkos yang telah
dikeluarkan untuk keselamatan bendanya (pasal 3,9,2,5).
- Penerima
gadai berhak untuk menahan barang (hak retensi), bila penerima gadai tidak
membyar sepenuhnya utang dan bunganya, serta biaya yang dikeluarkan untuk
menyelamatkan benda gadai.
[1] http://desinurmayanifahrurrojie.wordpress.com/2013/05/01/makalah-lembaga-jaminan-gadai-3/, 2014, Desi
Nurmayani
No comments:
Post a Comment