Monday, December 22, 2014

Dasar Hukum Gadai












Dasar Hukum Gadai

Dasar Hukum gadai dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut ini :[1]
1. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUH Perdata;
2. Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan; dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Kewajiban penerima gadai diatur didalam pasal 1154, pasal 1156 dan pasal 1157 KUH perdata. Kewajiban penerima gadai:[2]

1.      Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya.
2.      Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (pasal 1154 KUH perdata).
3.      Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai (pasal 1156 KUH perdata).
4.      Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (pasal 1157 KUH perdata).

Hak-hak pemberi gadai:[3]

  1. Menerima uang gadai dari penerima gadai.
  2. Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga, dan biaya lainnya telah dilunasinya.
  3. Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya (pasal 1156 KUH perdata).

Kewajiban pemberi gadai:[4]
  1. Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai
  2. Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai
  3. Membyar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang-barang gadai (pasal 1157 KUH perdata)

Didalam BW belanda telah ditentukan hak-hak penerima gadai. Hak-hak penerima gadai adalah:[5]

  1. Penerima gadai berhak menjual benda gadai. Penerima gadai baru dapat menjual benda tersebut apabila pemberi gadai lalu melakukan kewajibannya. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan itu lampau, maka penerima gadai berhak menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri, dan kemudian mengambil pelunasannya. Sisanya dikembalikan kepada pemberi gadai (pasal 3,9,2,9).
  2. Penerima gadai berhak untuk mendapatkan kembali ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan untuk keselamatan bendanya (pasal 3,9,2,5).
  3. Penerima gadai berhak untuk menahan barang (hak retensi), bila penerima gadai tidak membyar sepenuhnya utang dan bunganya, serta biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.


No comments:

Post a Comment