Monday, December 22, 2014

Eksekusi Terhadap Jaminan Perseorangan












EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN PERSEORANGAN

Jaminan perseorangand alma praktik perbankan di Indonesia hanyalah bersifat jaminan tambahan dan lebih mengacu pada kewajiban moral. Ini karena pada praktiknya, eksekusi terhadap jaminan perseorangan masih sangat sulit dan mengambang serta masih eksekusi personal guarantee atau company guarantee tersebut dari para praktisi hukum. Berbeda dengan jaminan kebendaan yang menempatkan sesuatu benda tertentu sebagai jaminan yang memberikan hak preference kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut. Jika debitur wanprestasi, kreditur dapat menjalankan haknya dengan cara mengeksekusi benda tersebut terlebih dahulu daripada kreditur lainnya.[1]
Dalam jaminan perseorangan tidak demikian karena tidak ada satu bagian tertentu dari harta kekayaan penjamin yang ditetapkan sebagai jaminan. Hal ini yang menyebabkan kreditur berada dalam kedudukan konkuren. Artinya, dalam hal debitur punya kewajiban terhadap beberapa kreditur, maka pada kreditur tersebut punya kedudukan yang sama/setara. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban dari penjamin dilakukan dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan utang debitur kepada kreditur tersebut.
Dalam kasus pailit, seorang penjamin tidak dapat dipaksa untuk memenuhi utang debitur , walaupun debitur tersebut sudah finystsksn psilit. Kecuali, penjamin tersebut juga dipailitkan atau ada asset penjamin yang secara khusus dibebani dengan hak tanggungan untuk menjamin pembayaran utang debitur keada kreditur[2].



No comments:

Post a Comment