EKSEKUSI
TERHADAP JAMINAN PERSEORANGAN
Jaminan
perseorangand alma praktik perbankan di Indonesia hanyalah bersifat jaminan
tambahan dan lebih mengacu pada kewajiban moral. Ini karena pada praktiknya,
eksekusi terhadap jaminan perseorangan masih sangat sulit dan mengambang serta
masih eksekusi personal guarantee atau company guarantee tersebut dari para
praktisi hukum. Berbeda dengan jaminan kebendaan yang menempatkan sesuatu benda
tertentu sebagai jaminan yang memberikan hak preference kepada kreditor pemegang
jaminan kebendaan tersebut. Jika debitur wanprestasi, kreditur dapat
menjalankan haknya dengan cara mengeksekusi benda tersebut terlebih dahulu
daripada kreditur lainnya.[1]
Dalam
jaminan perseorangan tidak demikian karena tidak ada satu bagian tertentu dari
harta kekayaan penjamin yang ditetapkan sebagai jaminan. Hal ini yang
menyebabkan kreditur berada dalam kedudukan konkuren. Artinya, dalam hal
debitur punya kewajiban terhadap beberapa kreditur, maka pada kreditur tersebut
punya kedudukan yang sama/setara. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban dari
penjamin dilakukan dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan utang debitur
kepada kreditur tersebut.
Dalam
kasus pailit, seorang penjamin tidak dapat dipaksa untuk memenuhi utang debitur
, walaupun debitur tersebut sudah finystsksn psilit. Kecuali, penjamin tersebut
juga dipailitkan atau ada asset penjamin yang secara khusus dibebani dengan hak
tanggungan untuk menjamin pembayaran utang debitur keada kreditur[2].
No comments:
Post a Comment