Proses
Eksekusi dari Jaminan Fidusia
Bahwa
asas perjanjian “pacta sun servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat,
akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama
dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan
fidusia di bawah tangan tidak dapat
dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan
gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga
turunnya putusan pengadilan. [1]
Inilah
pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan
terhadap hukum materiil yang dikandungnya.
Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak
menggunakan semua upaya hukum yang tersedia.
Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah
pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa
keadilan semua pihak.
Suatu hari, Andi (30tahun) sedang panic dan kebingungan,
karena sewaktu dia sedang menyetir mobil CR-V hitam kesayangannya, tiba-tiba
dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya. Ketika dia mengelak,
dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari
multifinance yang membiayai pembelian mobil CR-V hitam miliknya tersebut.
Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan
mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia
tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil
tersebut selama 3 bulan berturut-turut. Dia memang merasa bersalah karena
menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector
“menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.
Ke esokan harinya, Andi mengajukan protes ke multifinance
yang melakukan penarikan mobil tersebut. Oleh pihak multifinance, dijelaskan
bahwa pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan, Andi sudah menanda-tangani
Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.
Apakah
Fidusia itu?
Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan
Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas
suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan
bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya.
Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian
yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Konsep dasar
dari jaminan fidusia tersebut adalah: mobil yang dibeli oleh Andi tersebut
“diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance. Dengan diserahkannya
kepemilikan atas mobil CR-V hitam tersebut, maka Andi hanya bertindak selaku
peminjam pakai.
Oleh pihak multifinance, penyerahan kepemilikan tersebut di
tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk
memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia
dimana Andi berdomisili. Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama
Andi tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak
untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan Andi.
“Penarikan” mobil seperti yang
dialami oleh Andi tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal
tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun
perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan
Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku
sejak 22 Juni 2011.
Apa
tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi
jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan;
melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/
atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/
atau keselamatan jiwa.
Meliputi
apa sajakah objek pengamanan jaminan fidusia?
Meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan.
Apa
saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan
fidusia?
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan
eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu,
yaitu:
(1)
ada permintaan dari pemohon;
(2)
objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3)
objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4)
objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5)
jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.
Bagaimana
mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini
tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan
pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima
jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi
dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan
fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.
Apa
saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2)
Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3)
Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini
telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4)
Identitas pelaksana eksekusi;
(5)
Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
Lalu, bagaimana dengan kasus yang dialami oleh Andi?
Lalu bagaimana jika ada Nasabah yang memperoleh pembiayaan, dan sudah lunas
namun belum di record di multifinance, sehingga bisa saja mengalami “penarikan”
mobil seperti yang dialami Andi?
Dalam hal demikian, maka.sebagai termohon memiliki mempunyai
bukti pembayaran atau pelunasan yang sah maka petugas Polri yang ditunjuk bisa
menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi, lalu membawa dan menyerahkan
petugas yang ditugaskan pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih
lanjut dan membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian
terdekat untuk penanganan lebih lanjut.[3]
No comments:
Post a Comment