Monday, December 22, 2014

DASAR HUKUM SERTA SIFAT JAMINAN PERSEORANGAN












DASAR HUKUM SERTA SIFAT JAMINAN PERSEORANGAN

Penanggungan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam KUHPer sendiri tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan pengertian mengenai borgtocht atau menyebutkan bahwa borgtocht adalah penanggungan. Mengenai penanggungan ini diatur dalam pasal 1820-pasal 1850 KUHPerdata.
Arti borgtocht dapat kita lihat dalam pasal 1820 KUHPer, dimana dikatakan penanggungan ialah suatu persetujuan pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya[1].
Ada unsur dari penanggungan dalam pasal 1820 KUHPerdata yaitu:
1.      Penanggungan merupakan suatu perjanjian
2.      Borg adalah pihak ketiga
3.      Penanggungan diberikan demi kepentingan kreditur
4.      Borg mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi
5.      Ada perjanjian bersyarat
Lebih lanjut, mengenai sifat accesoir dari penanggungan, dari beberapa ketentuan undang-undang dapat disimpulkan bahwa penanggungan dikaitkan dengan perjanjian pokok, antara lain:
1.      Tidak ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah
2.      Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya perutangan pokok
3.      Penanggung berhak mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan tentang perutangan pokok
4.      Beban pembuktian yang tertuju pada siberutang dalam batas-batas tertentu mengikat juga sipenanggung
5.      Penanggungan pada umumnya akan hapus dengan hapusnya perutangan pokok
Dalam kedudukannyya sebagai perjanjian yang bersifat accesoir maka perjanjian penanggungan, seperti halnya perjanjian-perjanjian accesoir yang lain, akan memperoleh akibat-akibat hukum tertentu:[2]
1.      Adanya perjanjian penangungan tergantung pada perjanjian pokok
2.      Jika perjanjian pokok itu batal maka perjanjian penanggungan ikut batal
3.      Jika perjanjian pokok itu hapus perjanjian penanggungan ikut hapus
4.      Dengan diperalihkannya piutang, maka semua perjanjian-perjanjian accesoir yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beraliih.
Tetapi ada pengecualiannya atas sifat accesoir tersebut, yaitu oranh dapat mengadakan perjanjian penanggungan dan akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya dibatalkan, jika pembatalan tersebut sebagai akibat dari eksepsi yang hanya menyangkut diri pribadi debitur.
Sedangkan ditinjau dari sifatnya jaminan penanggungan tergolong jaminan perseorangan, yaitu adanya pihak ketiga yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perseorangan, pemenuhan pestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu sidebitur atau penanggungnya.

No comments:

Post a Comment