DASAR
HUKUM SERTA SIFAT JAMINAN PERSEORANGAN
Penanggungan
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam KUHPer sendiri tidak ada
ketentuan yang secara eksplisit memberikan pengertian mengenai borgtocht atau
menyebutkan bahwa borgtocht adalah penanggungan. Mengenai penanggungan ini
diatur dalam pasal 1820-pasal 1850 KUHPerdata.
Arti
borgtocht dapat kita lihat dalam pasal 1820 KUHPer, dimana dikatakan
penanggungan ialah suatu persetujuan pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak
memenuhi perikatannya[1].
Ada
unsur dari penanggungan dalam pasal 1820 KUHPerdata yaitu:
1. Penanggungan
merupakan suatu perjanjian
2. Borg
adalah pihak ketiga
3. Penanggungan
diberikan demi kepentingan kreditur
4. Borg
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi
5. Ada
perjanjian bersyarat
Lebih
lanjut, mengenai sifat accesoir dari penanggungan, dari beberapa ketentuan
undang-undang dapat disimpulkan bahwa penanggungan dikaitkan dengan perjanjian
pokok, antara lain:
1. Tidak
ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah
2. Besarnya
penanggungan tidak akan melebihi besarnya perutangan pokok
3. Penanggung
berhak mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan tentang perutangan
pokok
4. Beban
pembuktian yang tertuju pada siberutang dalam batas-batas tertentu mengikat
juga sipenanggung
5. Penanggungan
pada umumnya akan hapus dengan hapusnya perutangan pokok
Dalam
kedudukannyya sebagai perjanjian yang bersifat accesoir maka perjanjian
penanggungan, seperti halnya perjanjian-perjanjian accesoir yang lain, akan
memperoleh akibat-akibat hukum tertentu:[2]
1. Adanya
perjanjian penangungan tergantung pada perjanjian pokok
2. Jika
perjanjian pokok itu batal maka perjanjian penanggungan ikut batal
3. Jika
perjanjian pokok itu hapus perjanjian penanggungan ikut hapus
4. Dengan
diperalihkannya piutang, maka semua perjanjian-perjanjian accesoir yang melekat
pada piutang tersebut akan ikut beraliih.
Tetapi
ada pengecualiannya atas sifat accesoir tersebut, yaitu oranh dapat mengadakan
perjanjian penanggungan dan akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya
dibatalkan, jika pembatalan tersebut sebagai akibat dari eksepsi yang hanya
menyangkut diri pribadi debitur.
Sedangkan
ditinjau dari sifatnya jaminan penanggungan tergolong jaminan perseorangan,
yaitu adanya pihak ketiga yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur
wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perseorangan, pemenuhan pestasi hanya
dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu sidebitur atau penanggungnya.
No comments:
Post a Comment