Sifat-Sifat Jaminan Fidusia
- Jaminan
fidusia merupakan hak jaminan yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada pemegangnya.
- Jaminan
fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir dengan
perjanjian utamanya, yaitu perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian lain
yang dapat dinilaikan dengan uang (Perhatikan Pasal 4 UU No. 42 Tahun
1999).
- Jaminan fidusia merupakan jaminan khusus oleh karena itu harus diperjanjikan secara khusus.[1]
- Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite, maksudnya adalah bahwa jaminan fidusia mengikuti benda itu berada.
- Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
- Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
- Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas[2].
No comments:
Post a Comment