Monday, December 22, 2014

Sifat-Sifat Jaminan Fidusia












Sifat-Sifat Jaminan Fidusia
  • Jaminan fidusia merupakan hak jaminan yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya.
  • Jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir dengan perjanjian utamanya, yaitu perjanjian pinjam meminjam atau perjanjian lain yang dapat dinilaikan dengan uang (Perhatikan Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999).
  • Jaminan fidusia merupakan jaminan khusus oleh karena itu harus diperjanjikan secara khusus.[1]
  • Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite, maksudnya adalah bahwa jaminan fidusia mengikuti benda itu berada.
  •  Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
  • Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
  • Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas[2].


No comments:

Post a Comment