DASAR
HUKUM
Jaminan
fidusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia, adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan
yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor
lainnya. [1]
Terkait
dengan ketentuan di atas, maka berikut penjelasan mengenai proses pembebanan
fidusia serta hal-hal yang menyebabkan hapusnya jaminan fidusia, dan berikut
penjelasannya[2]:
1) Proses atau tahapan pembebanan fidusia
adalah sebagai berikut:
a. Proses pertama, dengan membuat perjanjian
pokok berupa perjanjian kredit;
b. Proses kedua, pembebanan benda dengan
jaminan fidusia yang ditandai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang
didalamnya memuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data
perjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjaminan serta nilai
objek jaminan fidusia;
c. Proses ketiga, adalah pendaftaran AJF di
kantor pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan Sertifikat Jaminan
Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia;
2) Adapun Jaminan fidusia hapus disebabkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Karena hapusnya utang yang dijamin dengan
fidusia;
b. Karena pelepasan hak atas jaminan fidusia
oleh penerima fidusia;
c. Karena musnahnya benda yang menjadi objek
jaminan fidusia.
Terkait penjelasan
tersebut di atas dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia
disebutkan pula, bahwa undang-undang ini menganut larangan milik beding, yang
berarti setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk
memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji,
adalah batal demi hukum.
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan cepat hanya 1 hari saja dan pembiayaan kredit mobil bekas dp rendah untuk seluruh wilayah di Indonesia.
ReplyDeleteUntuk informasi pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp secara online, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Office :
Jl. Margonda Raya No 88 A-C, Depok, Jawa Barat
Phone : 021-77204222, 021-77204333, 021-77204888
Fax : 021-77200022, 021-77205111
Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839