PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN
Hak atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak
Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang
sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok – Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu,
yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor lertentu terhadap kreditor-kreditor
lainnya. Hak-hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak
Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Selain Hak Milik, Hak Guna Usaha,
dan Hak Guna Bangunan, hak atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara yang
menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat
dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.[1]
Dari pengertian diatas
maka dapat diuraikan unsur-usnur pokok dari hak tanggungan diantaranya :[2]
1.
Hak tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan hutang
2.
Utang yang di jaminkan jumlahnya tertentu
3.
Objek hak tanggungan adalah ahak-ahak atas tanah sesuai dengan
undang-undang pokok agrarian yaitu hak milik, hak guna bangunan, hak usaha dan
hak pakai
4.
Hak tanggungan dapat dibebankan terhadap tanah berikut benda-benda
yang berkaitan dengan tanah atau hanya tanahnya saja
5.
Hak tanggungan memberikan hak prefen atau hak diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Hak-hak atas tanah
yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak
Guna Bangunan. Selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, hak
atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang
berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga
dibebani Hak Tanggungan.
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan
janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu,
yang dituangkan di dalam perjanjian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang
menimbulkan utang tersebut.[3]
[2] http://jawara-agotax.blogspot.com/2013/12/makalah-hak-tanggungan_22.html, 2014, Fajar
Permana Sidiq
No comments:
Post a Comment