Sifat/Karakteristik
Gadai
Ada 2 sumber yang saya tulis dalam Sifat atau
Karakteristik Gadai.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1150 dan
pasal-pasal lainnya dari KUH Perdata, dapat disimpulkan sifat dan ciri-ciri
yang melekat pada hak gadai itu, sebagai berikut :[1]
1. Objek atau barang-barang yang gadai adalah kebendaan yang
bergerak, baik kebendaan bergerak yang berwujud maupun yang kebendaan bergerak
yang tidak berwujud (pasal 1150, pasal 1153 KUH Perdata);
2. Gadai merupakan hak kebendaan atas kebendaan atau
barang-barang yang bergerak milik seseorang (pasal 1152 ayat (3) juncto pasal
528 KUH Perdata), karenanya walaupun barang-barang yang digadaikan tersebut
beralih atau dialihkan kepada orang lain, barang-barang yang digadaikan
tersebut tetap atau terus mengikuti kepada siapapun objek barang-barang yang
digadaikan itu berada (droit de siute). Apabila barang-barang yang digadaikan
hilang atau dicuri orang lain, maka kreditur pemegang gadai berhak untuk
menuntut kembali;
3. Hak gadai memberikan kedudukan diutamakan (hak preferensi
atau droit de preference) kepada kreditur pemegang hak gadai (pasal 1133, pasal
1150 KUH Perdata);
4. Kebendaan atau barang-barang yang digadaikan harus berada
dibawah penguasaan kreditur pemegang hak gadai atau pihak ketiga untuk dan atas
nama pemegang hak gadai (pasal 1150, pasal 1152 KUH Perdata);
5. Gadai bersifat acessoir pada perjanjian pokok atau
pendahuluan tertentu, seperti perjanjian pinjam meminjam uang, utang piutang,
atau perjanjian kredit (pasal 1150 KUH Perdata);
6. Gadai mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar).
Sifat-Sifat Gadai[2]:
1) Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUHPerdata tidak disebutkan sifat gadai, namun
demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata
yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal
1977 ayat (2) KUHPerdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena
hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan
sebab revindikasi merupakan cirri khas dari hak kebendaan.
Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu
benda seperti eigendom, hak bezit, hak pakai dan sebagainya. Benda gadai memang
harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk
menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna
membayar piutangnya.
2) Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian
pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan
bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan
tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi
hak gadai merupakan hak tambahan atau accesoir, yang ada dan tidaknya
tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya.
Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya
piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang
lain bersamasama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut,
sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan
accesoir terhadap perjanjian pokoknya.
3) Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya
sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai
tetap membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUHPerdata
disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau
debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“
Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga
para pihak dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak
dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan
lebih dahulu oleh para pihak.
4) Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari
ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai
mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor
pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang
menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak
bertubuh.
5) Hak gadai adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya.
Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik
lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan
sebaliknya “. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai
mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah
termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh
oleh adanya kepailitan si debitor.
Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat
dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan
penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut
kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan
maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus
(Pasal 1155 juncto 1158 ayat (2) KUHPerdata). Jadi di sini acara penyitaan
lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak
berlaku bagi gadai.
[1] http://desinurmayanifahrurrojie.wordpress.com/2013/05/01/makalah-lembaga-jaminan-gadai-3/, 2014, Desi
Nurmayani
[2] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html, 2014, Hadi
Mutaqqin
No comments:
Post a Comment