PROSES PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN
Tahap
pemberian hak tanggungan didahului dengan janji akan memberikan hak tanggungan.
Menurut Pasal 10 Ayat (1) Undang undang Hak Tanggungan, janji tersebut wajib
dituangkan dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian
utang piutang. Proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui dua tahap
kegiatan, yaitu:[1]
1.
Tahap Pemberian Hak Tanggungan
Menurut Pasal 10 Ayat (2) Undang-undang Hak
tanggungan, pemberian hak tanggungan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang
membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta lain dalam rangka pembebanan
hak atas tanah, sebagai bukti perbuatan hukum tertentu mengenai tanah yang
terletak dalam daerah kerjanya masing-masing.
2.
Tahap Pendaftaran Hak Tanggungan
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Hak Tanggungan,
pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan
selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah penandatanganan APHT PPAT wajib
mengirimkan APHT yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan. Warkah
yang dimaksud meliputi surat-surat bukti yang berkaitan dengan obyek hak
tanggungan dan identitas pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk di dalamnya
sertifikat hak atas tanah dan/atau surat-surat keterangan mengenai obyek hak
tanggungan. PPAT wajib melaksanakan hal tersebut karena jabatannya dan sanksi
atas pelanggaran hal tersebut akan ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan PPAT.[11]
Pendaftaran
hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuat buku tanah hak
tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek
hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah
yang bersangkutan.
Dalam
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan dijelaskan bahwa sebagai bukti
adanya hak tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan.
Hal ini berarti sertifikat hak tanggungan merupakan bukti
adanya hak tanggungan. Oleh karena itu maka sertifikat hak
tanggungan dapat membuktikan sesuatu yang pada saat pembuatannya sudah ada atau
dengan kata lain yang menjadi patokan pokok adalah tanggal pendaftaran atau
pencatatannya dalam buku tanah hak tanggungan.
Sertifikat
Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG YAHA ESA"; dengan demikian sertifikat hak
tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui tata cara dan menggunakan
lembaga parate eksekusi sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia.
Apabila
diperjanjikan lain, maka sertitikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan
pembebanan hak tanggungan dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan dan untuk sertifikat hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak
tanggungan.
Untuk
melindungi kepentingan kreditor, maka dapat saja sertifikat hak tanggungan
tetap berada ditangan kreditor. Hal ini dimungkinkan oleh Pasal 14 Ayat (4)
Undang-Undang Hak Tanggungan yang menyatakan kecuali jika diperjanjikan lain,
sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan
dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment