PENGERTIAN
GADAI DALAM HUKUM JAMINAN
Istilah gadai berasal dari terjemahan dari kata pand (bahasa
Belanda) atau pledge atau pawn (bahasa Inggris).[1]
Pengertian gadai tercantum dalam Pasal 1150 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah:[2]
“ Suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh kuasanya, sebagai
jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil
pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain,
dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan dan biaya penyelamatan barang itu, yang
dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai yang harus didahulukan.”
Dari pengertian gadai seperti yang dijabarkan dalam pasal
tersebut diatas terlihat bahwa objek gadai menurut Undang-undang ialah benda
bergerak. Barang yang digadaikan diserahkan kepada penerima gadai atau
kreditur.
Dalam praktek perbankan, dapat dilihat
pula, bahwa gadai terhadap barang bergerak telah berkembang tidak hanya benda
berwujud tetapi juga tidak berwujud seperti saham, sebagaimana dikemukakan
dalam surat keputusan direksi Bank Indonesia Nomor : 24/32/Kep/Dir, Tanggal 12
Agustus 1991 tentang Kredit Kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit Dengan
Agunan Saham.[3]
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh
seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan[4]
Dari definisi-definisi gadai
tersebut diatas, terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu:[5]
1. Gadai lahir karena perjanjian
penyerahan kekuasaan atas barang gadai
kepada kreditor pemegang gadai;
2. Penyerahan itu dapat dilakukan oleh
debitor atau orang lain atas nama debitor;
3. Barang yang menjadi obyek gadai
hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
4. Kreditor pemegang gadai berhak untuk
mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada
kreditorkreditor lainnya.
[1]
http://desinurmayanifahrurrojie.wordpress.com/2013/05/01/makalah-lembaga-jaminan-gadai-3/, 2014, Desi Nurmayani
[2]
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia,
Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2012, cet.6, hal. 33-34
[3]
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan edisi revisi,
Bandung: CV. Mandar Maju, 2000,cetakan ke-I, hal. 219-220
[4] Badrul Zaman, 1991, Bab-Bab Tentang Kreditverband Gadai
dan Fiducia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
[5] http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html, 2014, Hadi
Mutaqqin
No comments:
Post a Comment