Monday, December 22, 2014

PENGERTIAN GADAI DALAM HUKUM JAMINAN












PENGERTIAN GADAI DALAM HUKUM JAMINAN

Istilah gadai berasal dari terjemahan dari kata pand (bahasa Belanda) atau pledge atau pawn (bahasa Inggris).[1]
Pengertian gadai tercantum dalam Pasal 1150 KUH Perdata. Menurut Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah:[2]
“ Suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai yang harus didahulukan.”
Dari pengertian gadai seperti yang dijabarkan dalam pasal tersebut diatas terlihat bahwa objek gadai menurut Undang-undang ialah benda bergerak. Barang yang digadaikan diserahkan kepada penerima gadai atau kreditur.
Dalam praktek perbankan, dapat dilihat pula, bahwa gadai terhadap barang bergerak telah berkembang tidak hanya benda berwujud tetapi juga tidak berwujud seperti saham, sebagaimana dikemukakan dalam surat keputusan direksi Bank Indonesia Nomor : 24/32/Kep/Dir, Tanggal 12 Agustus 1991 tentang Kredit Kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit Dengan Agunan Saham.[3]




Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang  bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan[4]
Dari definisi-definisi gadai tersebut diatas, terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu:[5]
1.      Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas  barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
2.      Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
3.      Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
4.      Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor  lainnya.





[2] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2012, cet.6, hal. 33-34
[3] Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan edisi revisi, Bandung: CV. Mandar Maju, 2000,cetakan ke-I, hal. 219-220

[4] Badrul Zaman, 1991, Bab-Bab Tentang Kreditverband Gadai dan Fiducia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

No comments:

Post a Comment