Monday, December 22, 2014

Eksekusi dan Hapusnya Jaminan Gadai












Eksekusi dan Hapusnya Jaminan Gadai

Pada dasarnya eksekusi barang jaminan gadai dilakukan dengan cara penjualan dimuka umum melalui pelelangan dengan meminta bantuan kantor / badan lelang. Namun berdasarkan parate eksekusi (parate executie), maka kreditor / pemegang gadai mempunyai wewenang penuh tanpa melalui pengadilan untuk mengeksekusi barang jaminan. Hal ini dapat dilakukan bilamana sebelumnya hal tersebut sudah diperjanjikan. Seperti yang dikatakan dalam ketentuan Pasal 1155 ayat 1 KUHPerdata antara lain menyatakan, bahwa Setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya dimuka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat.[1]
Selain itu, penjualan barang jaminan gadai juga dapat dilakukan secara tertutup atau tidak dilakukan penjualan dimuka umum melalui pelelangan.
KUHPerdata tidak mengatur secara khusus mengenai sebab-sebab hapus atau berakhirnya gadai. Namun demikian dari bunyi ketentuan dalam pasal-pasal KUHPerdata yang mengatur mengenai lembaga hak jaminan gadai sebagaimana diatur dalam pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUHPerdata, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadi dasar bagi hapusnya hak gadai yaitu :[2]
1. Hapusnya perjanjian pokok yang dikarenakan pelunasan utang, perjumpaan utang (kompensasi), pembaruan utang (novasi), atau pembebasan utang;
2. Lepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor pemegang hak gadai, dikarenakan terlepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor pemegang gadai, dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh pemegangnya atau hapusnya benda yang digadaikan;
3. Terjadinya percampuran, dimana pemegang gadai sekaligus juga menjadi pemilik barang yang digadaikan, dan;
4. Terjadinya penyalahgunaan barang gadai oleh kreditur pemegang gadai

Perikatan kredit melalui lembaga gadai akan berakhir pada saat dilunasinya kredit gadai oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai sesuai isi pengikat. Gadai dapat diperpanjang dengan cara mengadaikan perjanjian baru[3].





[2] Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
[3] Badrul Zaman, 1991, Bab-Bab Tentang Kreditverband Gadai dan Fiducia, Citra Aditya Bakti, Bandung

No comments:

Post a Comment