Eksekusi dan Hapusnya Jaminan Gadai
Pada dasarnya eksekusi barang jaminan gadai
dilakukan dengan cara penjualan dimuka umum melalui pelelangan dengan meminta
bantuan kantor / badan lelang. Namun berdasarkan parate eksekusi (parate
executie), maka kreditor / pemegang gadai mempunyai wewenang penuh tanpa
melalui pengadilan untuk mengeksekusi barang jaminan. Hal ini dapat dilakukan
bilamana sebelumnya hal tersebut sudah diperjanjikan. Seperti yang dikatakan
dalam ketentuan Pasal 1155 ayat 1 KUHPerdata antara lain menyatakan, bahwa Setelah
dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya
dimuka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat.[1]
Selain itu, penjualan barang jaminan gadai
juga dapat dilakukan secara tertutup atau tidak dilakukan penjualan dimuka umum
melalui pelelangan.
KUHPerdata tidak mengatur secara khusus
mengenai sebab-sebab hapus atau berakhirnya gadai. Namun demikian dari bunyi
ketentuan dalam pasal-pasal KUHPerdata yang mengatur mengenai lembaga hak
jaminan gadai sebagaimana diatur dalam pasal 1150 sampai dengan pasal 1160
KUHPerdata, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadi dasar bagi hapusnya
hak gadai yaitu :[2]
1. Hapusnya perjanjian pokok yang dikarenakan pelunasan utang,
perjumpaan utang (kompensasi), pembaruan utang (novasi), atau pembebasan utang;
2. Lepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan kreditor
pemegang hak gadai, dikarenakan terlepasnya benda yang digadaikan dari
penguasaan kreditor pemegang gadai, dilepaskannya benda gadai secara sukarela
oleh pemegangnya atau hapusnya benda yang digadaikan;
3. Terjadinya percampuran, dimana pemegang gadai sekaligus juga
menjadi pemilik barang yang digadaikan, dan;
4. Terjadinya penyalahgunaan barang gadai oleh kreditur pemegang
gadai
Perikatan kredit melalui lembaga gadai akan
berakhir pada saat dilunasinya kredit gadai oleh pemberi gadai kepada pemegang
gadai sesuai isi pengikat. Gadai dapat diperpanjang dengan cara mengadaikan
perjanjian baru[3].
[1] http://desinurmayanifahrurrojie.wordpress.com/2013/05/01/makalah-lembaga-jaminan-gadai-3/, 2014, Desi
Nurmayani
[3] Badrul
Zaman, 1991, Bab-Bab Tentang Kreditverband Gadai dan Fiducia, Citra Aditya
Bakti, Bandung
No comments:
Post a Comment