PENGERTIAN
JAMINAN FIDUSIA
Fidusia
menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan.
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.
Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut
secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan
hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut
Fiduciary Transfer of Ownership. [1]
Pengertian
fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam
penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia
diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah
memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang.
Menurut
Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda.[2]
Pengertian
FIDUSIA pasal 1 ayat 1 fidusia adalah: “pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
Dr.
A. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan fidusia adalah: “Suatu cara
pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian
pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan
hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara
kepercayaan saja (sebagai jaminan uant debitur), sedangkan barangnya tetap
dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter,
melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur- eigenaar”
(A. Hamzah dan Senjun Manulang, 1987). [3]
Pengertian
jaminan Fidusia
Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak bewujud dan benda tidak bergerak
khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan
bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor
lainnya.
Jaminan
fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut
kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk
menjamin kepastian hukum bagi
kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke
Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan
fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari
definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan
Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan
Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia
No comments:
Post a Comment