JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN
1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak
ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata),
yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan, Dari jenis jaminan perorangan tersebut,
maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan
penanggungan utang dan garansi bank.[1]
Dalam praktek bentuk
jaminan perseorangan meliputi:
Dalam perkembangannya, pihak yang
bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:[2]
1. Perusahaan, yang dikenal dengan
istilah Corporate Guarantee, sebagaimana contoh tersebut di atas.
2. Bank, dengan cara menerbitkan Bank
Garansi, yang bisa berupa:
a. Jaminan Penawaran (bid bond)
b. Jaminan Pelaksanaan (performance
bond)
c. Jaminan Uang muka
d.
Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN
No comments:
Post a Comment