Monday, December 22, 2014

Jenis-Jenis Jaminan Perseorangan












JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN

1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur 
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan, Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.[1]

Dalam praktek bentuk jaminan perseorangan meliputi:
Dalam perkembangannya, pihak yang bertindak sebagai penjamin tidak hanya perorangan saja, melainkan bisa juga:[2]
1. Perusahaan, yang dikenal dengan istilah Corporate Guarantee, sebagaimana contoh tersebut di atas.
2. Bank, dengan cara menerbitkan Bank Garansi, yang bisa berupa:
a. Jaminan Penawaran (bid bond)
b. Jaminan Pelaksanaan (performance bond)
c. Jaminan Uang muka
d. Penerbitan Letter of Credit (L/C) atau Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN

No comments:

Post a Comment