SUBJEK,
OBJEK DAN POKOK-POKOK DALAM FIDUSIA
- Benda
bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.
- Benda
tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak
Tanggungan.
- Pemberi
fidusia (debitor), merupakan orang perseorangan atau korporasi pemilik
benda yang menjadi obyek jaminan fidusia (Pasal 1 angka 5 UU No. 42 Tahun
1999).
- Penerima
fidusia (kreditor), merupakan orang perseorangan atau korporasi yang
memiliki piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia (Pasal
1 angka 6 UU No. 42 Tahun 1999).
- Penyerahan
benda jaminan secara constitutum posseisorium. Yang diserahkan
kepada penerima fidusia adalah hak milik atas benda atas dasar
kepercayaan, sedangkan fisik benda tetap ada pada pemberi fidusia.
- Fidusia
dilakukan berdasarkan kesepakatan antara para pihak.
- Pemberi
fidusia memegang dan mempergunakan benda jaminan berdasarkan suatu
perjanjian pinjam pakai.
- Benda
yang dibebani fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999).
- Kedudukan
penerima fidusia dalam hal ini adalah sebagai pemegang hak jaminan;
pemegang resiko ekonomis sebab ia tidak dapat berbuat bebas terhadap benda
jaminan karena secara fisik jaminan berada di tangan pemberi fidusia; dan penerima
fidusia dapat melakukan pengawasan atas perbuatan-perbuatan pemberi
fidusia yang berkenaan dengan benda jaminan tersebut.
- Kedudukan
pemberi fidusia dalam hal ini adalah pemberi fidusia tidak lagi sebagai
pemilik benda, namun sebagai peminjam pakai, dan dengan demikian ia tidak
dapat berbuat bebas terhadap benda jaminan.
No comments:
Post a Comment