Monday, December 22, 2014

SUBJEK, OBJEK DAN POKOK-POKOK DALAM FIDUSIA












SUBJEK, OBJEK DAN POKOK-POKOK DALAM FIDUSIA


1.      Objek Fidusia[1]
  • Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.
  • Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.
2.      Subjek Jaminan Fidusia[2]
  • Pemberi fidusia (debitor), merupakan orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia (Pasal 1 angka 5 UU No. 42 Tahun 1999).
  • Penerima fidusia (kreditor), merupakan orang perseorangan atau korporasi yang memiliki piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia (Pasal 1 angka 6 UU No. 42 Tahun 1999).
3.      Pokok-Pokok Penting Dalam Fidusia[3]
  • Penyerahan benda jaminan secara constitutum posseisorium. Yang diserahkan kepada penerima fidusia adalah hak milik atas benda atas dasar kepercayaan, sedangkan fisik benda tetap ada pada pemberi fidusia.
  • Fidusia dilakukan berdasarkan kesepakatan antara para pihak.
  • Pemberi fidusia memegang dan mempergunakan benda jaminan berdasarkan suatu perjanjian pinjam pakai.
  • Benda yang dibebani fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999).
  • Kedudukan penerima fidusia dalam hal ini adalah sebagai pemegang hak jaminan; pemegang resiko ekonomis sebab ia tidak dapat berbuat bebas terhadap benda jaminan karena secara fisik jaminan berada di tangan pemberi fidusia; dan penerima fidusia dapat melakukan pengawasan atas perbuatan-perbuatan pemberi fidusia yang berkenaan dengan benda jaminan tersebut.
  • Kedudukan pemberi fidusia dalam hal ini adalah pemberi fidusia tidak lagi sebagai pemilik benda, namun sebagai peminjam pakai, dan dengan demikian ia tidak dapat berbuat bebas terhadap benda jaminan.


No comments:

Post a Comment